Ini adalah salah satu mata kuliah (MK) di Ars lanskap IPB di smster 6. Nama MK nya "Lanskap Kota dan Wilayah" . Pada pembahasannya, Lankowil -singkatan MK ini- akan mencakup 3 skala pembahasan, yaitu Mikro (ketetanggaan), Meso (komuniti), dan Makro (wilayah).
Penataapn Lankowil nantinya harus memenuhi peran Livable yg berarti nyaman untuk ditinggali, serta Habitable yang berarti dapat dijadikan tempat tinggal yang sesuai untuk bersosial.
Nah, untuk penataan Ruang sendiri, sebetulnya telah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU No,26 tahun 2007.. bisa di search , maka kalian bisa baca disana penjelasan panjang lebar tentang tata cara dan aturan untuk menciptakan Kota dan wilayah yang aman, produktif, nyaman, dan berkelanjutan. Intinya juga dari UU ini ialah bahwa dalam menata ruang perlu memperhatikan perlindungan fungsi ruang dan
pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang tersebut. Berbagai aspek fisik, biologis, dan lingkungan harus tetap diperhitungkan. Jangan lupa, Msyarakat harus diikut sertakan dalam penataan suatu wilayah, karena tiap individu punya hak dan keweajiban dalam suatu daerah otonomi dan dalam hal tata ruang kotanya.
Kurang lebih begitulah.. bisa dibaca langsung di UU nya yang panjaaaanggg bgt itu.. :D > Maaf cuma singkat, udah speechless .. haha
0 komentar:
Posting Komentar